Pendidikan di Indonesia adalah seluruh pendidikan yang diadakan di Indonesia baik itu secara berstruktur atau tidak berstruktur. Secara berstruktur, pendidikan di Indonesia menjadi tanggung jawab Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemdikbud), dahulu bernama Jabatan (Departemen) Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. Di Indonesia, semua penduduk wajib mengikuti program wajib belajar pendidikan dasar selama sembilan tahun, enam tahun di sekolah dasar (SD) / madrasah ibtidaiyah (MI) dan tiga tahun di sekolah menengah pertama (SMP) / madrasah tsanawiyah (MTs). Saat ini, pendidikan di Indonesia diatur melalui Undang-Undang Nombor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Jumat, 19 Juli 2013
Pendidikan di Indonesia adalah seluruh pendidikan yang diselenggarakan di Indonesia, baik itu secara terstruktur maupun tidak terstruktur. Secara terstruktur, pendidikan di Indonesia menjadi tanggung jawab Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia
(Kemdikbud), dahulu bernama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia (Depdikbud). Di Indonesia, semua penduduk wajib
mengikuti program wajib belajar pendidikan dasar selama sembilan tahun,
enam tahun di sekolah dasar (SD)/madrasah ibtidaiyah (MI) dan tiga tahun
di sekolah menengah pertama (SMP)/madrasah tsanawiyah (MTs). Saat ini,
pendidikan di Indonesia diatur melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Pendidikan di Indonesia adalah seluruh pendidikan yang diadakan di Indonesia baik itu secara berstruktur atau tidak berstruktur. Secara berstruktur, pendidikan di Indonesia menjadi tanggung jawab Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemdikbud), dahulu bernama Jabatan (Departemen) Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. Di Indonesia, semua penduduk wajib mengikuti program wajib belajar pendidikan dasar selama sembilan tahun, enam tahun di sekolah dasar (SD) / madrasah ibtidaiyah (MI) dan tiga tahun di sekolah menengah pertama (SMP) / madrasah tsanawiyah (MTs). Saat ini, pendidikan di Indonesia diatur melalui Undang-Undang Nombor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Pendidikan di Indonesia terbahagi ke dalam tiga jalur utama, iaitu
formal, nonformal, dan informal. Pendidikan juga dibahagikan kepada
empat jenjang, iaitu anak usia dini, dasar, menengah, dan tinggi.
Pendidikan di Indonesia adalah seluruh pendidikan yang diadakan di Indonesia baik itu secara berstruktur atau tidak berstruktur. Secara berstruktur, pendidikan di Indonesia menjadi tanggung jawab Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemdikbud), dahulu bernama Jabatan (Departemen) Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. Di Indonesia, semua penduduk wajib mengikuti program wajib belajar pendidikan dasar selama sembilan tahun, enam tahun di sekolah dasar (SD) / madrasah ibtidaiyah (MI) dan tiga tahun di sekolah menengah pertama (SMP) / madrasah tsanawiyah (MTs). Saat ini, pendidikan di Indonesia diatur melalui Undang-Undang Nombor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar